PROPOSAL
KEGIATAN MUSYAWARAH RANTING ( MUSYRAN )
PIMPINAN RANTING IKATAN PELAJAR MUHAMAMDIYAH
SMK MUHAMMADIYAH 1 PASURUAN
PERIODE 2017-2018
Alamat : Jl. KH.Wachid Hasyim 202 Telp./ Fax (0343) 419548 PASURUAN JAWA TIMUR 67114
A. PENDAHULAN
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah member rahmatNya kepada kita semua dengan ridhodari-Nya kami dapat menyusun proposal musyawarah ranting (musyran) IPM SMK Muhammadyah 1 Pasuruan.Berkenaan dengan pengalaman IPM periode 2017-2018 yang sebenarnya telah memprogramkan kegiatan yang cukup sederhana tetapi dalam realita yang ada ternyata tidak seluruhnya bias terlaksana, oleh sebab itu dalam musyran IPM periode 2017-2018 kami berusaha untuk menyamakan dan menambah program kerja IPM.Dengan demikian kami lebih yakin bahwa program kerja IPM periode 2017-2018 ini bias terealisasi dengan baik dan dapat menghasilkan suatu hasil yang nantinya dapat dirasakan oleh semua pihak.
Selanjutnya kami sebagai pengurus IPM SMKMuhammadiyah 1 Pasuruan sangat mengharapkan saran, kritik, serta nasihat dari pihak sekolah untuk keberhasilan daripada IPM periode 2017-2018.
B. TATA TERTIB MUSYRAN
Pasal 1
Nama, Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Kegiatan ini bernama Musyawarah Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah tahun 2018 disingkat MUSYRAN IPM 2018, Diselenggarakan di SMK Muhammadiyah 1 PASURUAN, pada tanggal 4 Sepetember 2018
Pasal 2 Tema
”Tumbuhkan Kepemimpinan yang Amanah”
Pasal 3 Landasan
1. Anggaran Dasar IPM pasal 12 ayat 2
2. Anggaran Rumah Tangga IPM pasal 34
Pasal 4 Hak dan Kewajiban
1. Pembahasan dan Penetapan tatatertib MUSYRAN IPM
2. Penetapan Agenda MUSYRAN IPM
3. Pengesahan Calon Formatur periode MUSYRAN IPM
4. Pembahasan masalah lain yang dianggap perlu
Pasal 5 Anggota
1. Peserta
¨ Seluruh Pengurus Pimpinan Ranting IPM SMK Muhammadiyah 1 PASURUAN
¨ Utusan kelas SMK Muhammadiyah I Kota pasuruan
2. Peninjau
a. Pimpinan Daerah IPM Pasuruan
b. Pimpinan Ranting IPM SMA Muhammadiyah Pasuruan
c. Pimpinan Ranting IPM SMP Muhammadiyah Pasuruan
d. Pimpinan Ranting IPM SPEAM Pasuruan
e. Mereka yang di undang oleh Musyran
Pasal 6 Quorum
Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir asal yang bersangkutan telah diundang secara sah.
Pasal 7 Hak Bicara dan Hak Suara
1. Hak bicara ada pada semua anggota MUSYRAN
2. Hak suara hanya ada pada peserta MUSYRAN
Pasal 8 Persidangan
1. Setiap persidangan dalam MUSYRAN dipimpin oleh presidium sidang yang terdiri dari satu orang sebagai ketua, satu orang sekretaris, dan satu orang anggota yang dipilih dari peserta MUSYRAN.
2. Sebelum presidium sidang (sebagaimana yang dimaksud pada point diatas ) terbentuk, persidangan dipimpin oleh PR IPM beserta PC dan kemudian mengadakan pemilihan presidium sidang.
3. Persidangan dalam MUSYRAN adalah siding pleno, yaitu persidangan yang dihadiri oleh seluruh anggota PR IPM dan apabila dipandang perlu dapat membentuk siding komisi, yang jumlah komisi, komposisi anggota komisi, serta tugas dan wewenang tiap komisi ditetapkan sesuai kebutuhan.
4. Pimpinan siding berhak dan berkewajiban :
a. Memimpin jalannya persidangan dan bertanggungjawab atas ketertibannya.
b. Mengatur waktu pemberian tanggapan dari peserta MUSYRAN atas saran-saran yang dikemukakan dalam persidangan.
c. Berhak mengatur pembicaraan yang tidak menaati ketentuan yang telah ditetapkan, pembicaraan menyimpang dari pokokacara, melebihi waktu yang telah disediakan, membuat gaduh dan keruhnya suasana persidangan.
d. Apabila setelah diberi peringatan pembicara tidak mengindahkannya, pimpinan siding berhak menghentikannya dan bila perlu memerintahkannya keluardari arena persidangan.
Pasal 9 Keputusan
1. Keputusan Musyawarah diusahakan dengan mufakat
2. Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.
3. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis atau secara langsung.
4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat suara yang sama banyak, maka pemungutan suara dapat diulangi dengan terlebih dahulu member kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menambah penjelasan, apabila setelah tiga kali pemungutan suara hasilnya masih tetap sama, atau tidak memenuhi syarat untuk pengambilan keputusan, maka persoalannya dibekukan atau diserahkan kepada PC IPM dan atau PD IPM.
Pasal 10 Penanggungjawab
Penanggung jawab Musyawarah Ranting IPM SMK Muhammadiyah 1 PASURUAN adalah PR IPM SMK Muhammadiyah 1 PASURUAN.
Pasal 11 AturanTambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam tatatertib ini akan ditetapkan oleh presidium siding dengan memperhatikan usul dan saran anggota MUSYRAN
Ditetapkan di
SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan
Tanggal :
Pada Pukul :
Pimpinan Sidang
Ketua Sekretaris
(.......................) (.....................)
Anggota
(...........................)
C. TUJUAN
Merubah IPM agar lebih baik lagi dari masalalu yang suram menjadi masa depan yang cerah dan terang benerang.
D. TEMPAT DAN WAKTU
Kegiatan ini dilaksanakan pada :
Hari : Selasa
Tanggal : 4 September 2018
Tempat : Aula Masjid, SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan
Waktu : 09.00 s/d Selesai
E. SUSUNAN PANITIA MUSYRAN
Pelindung : Drs. M. Nur Yasin, M.Pd.I ( Kepala Sekolah )
Penanggung Jawab : Baujir, S.Pd ( Waka Kesiswaan )
Pembina IPM : Chandra Wahyu I, S.Pd
KetuaUmum IPM : Adri Siswanto
Ketua Panitia : Fitria Ayu Rachmadhani
Sekrtaris Panitia : M. Sobih Febrianto
Bendahara Panitia : Fira Malika
Sie Perlengkapan :1. Saiful Haq Garudatama
2. Adam Zulkarnain
3. M.Wahyudi
4.M. Fahri
Sie Keamanan : 1. Abdul Chamid
2. Amir Hamzah
3. Ferry Andika
4. Angel Indra Irawan
Sie Dokumentasi : TEAM BROADCAST
Sie Konsumsi :1. Indah Nofebriyanti
2. Siti Badriya
3. Nadia salsabila
4. Veny Anggraini
5. Nora
F. ANGGARAN
Foto Copy Kertas suara @440 x 200 Rp. 88.000,-
Kertas A4 1 Rim Rp. 30.000,-
Akomodasi Rp. 40.000,-
Banner Rp. 350.000,-
Komsumsi Panitia @25 x 10.000 Rp. 250.000,-
Konsumsi Tamu @46 x 7.000 Rp. 332.000,-
ATK Rp. 200.000,- +
Jumlah Rp. 1.280.000,-
Alat yang di butuhkan :
1. Kursi hijau : 44 kursi
2. Meja : 3 meja
3. Mic : 2 buah
4. Sound : 1 buah
5. Papan tulis : 1 buah
6. Lcd : 1 buah
7. Spidol : 1 buah
8. Penghapus papan : 1 buah
9. Alas meja : 4 buah
G. PENUTUP
Demikian progress report yang dapat kami sampaikan, kami sadar bahwa tulisan ini belum cukup mewakili kekurangan-kekurangan yang ada. Saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan karena dakwah ini sekali-kali tidak akan terlaksana dengan baik kecuali dengan ada nyata’awun ‘alalbirri wattaq wadan adanya tawashi/ saling menasehati dalam perkara yang Haq. Semoga Allah ‘azzawajalla memberikan kekuatan dan pertolongan dalam setiap gerak langkah perjuangan kita.
Nuun walqolami wamaayasthuruun walhamdulillah.
LEMBAR PENGESAHAN
Mengetahui
Ketua Umum Ketua Panitia
Adri Siswanto Fitria Ayu Rachmadhani
Menyetujui
Waka Kesiswaan Pembina IPM
Baujir,S.Pd Candra Wahyu I, S.Pd
18 Dzulhijjah 1439 H
إرسال تعليق