-

FIQO

BEDA NASIB! Status Inpassing Guru Kemendikdasmen vs Kemenag

BEDA NASIB! Status Inpassing Guru Kemendikdasmen vs Kemenag

Sama-sama mengajar, tapi jalan nasibnya tidak lagi sama. 



Inpassing adalah program pemerintah untuk menyetarakan tunjangan guru swasta atau honorer (Non-ASN) agar jumlahnya sama dengan gaji pokok guru PNS.


Namun sejak 2019, kebijakan inpassing di Kemendikdasmen resmi dihentikan. Tidak ada lagi ruang bagi guru non-ASN untuk mendapatkan penyetaraan jabatan melalui jalur ini. Arah kebijakan digeser ke sertifikasi (PPG), dengan skema baru tunjangan profesi guru yang bersifat flat. Bagi sebagian guru, ini bukan sekadar perubahan aturan, tapi juga batas akhir dari harapan untuk memperoleh pengakuan setara.


Di sisi lain, Kemenag justru masih melanjutkan inpassing sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan. Program ini tetap berjalan, usulan terus dibuka, dan puluhan ribu SK bahkan masih diterbitkan dalam beberapa tahun terakhir. Bagi guru madrasah, inpassing masih menjadi jalan yang nyata untuk mendapatkan kepastian dan peningkatan status.


Di titik inilah perbedaan itu terasa jelas. Dua kelompok guru non-ASN, dengan peran yang sama penting dalam pendidikan, menghadapi kebijakan yang berbeda arah. Satu jalur telah ditutup, sementara jalur lain masih terbuka.


Situasi ini memunculkan pertanyaan yang sulit diabaikan: ketika tugas dan tanggung jawabnya serupa, mengapa kebijakannya tidak sejalan?


Ini bukan hanya soal administrasi atau teknis regulasi. Ini tentang rasa keadilan, kepastian masa depan, dan bagaimana negara memandang peran guru secara utuh.

Tulis Saran & Komentar dengan Bijak

Lebih baru Lebih lama
FIQO